SuaraKalbar.id - Pihak Polresta Pontianak bergerak dengan cepat terkait kasus penganiayaan yang menimpa selebriti Gebby Vesta. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Intagram @polresta_pontianak, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari aksi saling sindir di sosial media.
"Tersangka mengejek event Miss Mega Bintang yang diselenggarakan oleh korban melalui postingan di Instagram milik tersangka. Lalu korban tidak terima dengan postingan dan membalas postingan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat tersangka tidak terima dan langsung mencari korban," ujar Wagitri pada Rabu (13/03/2024).
Berhasil bertemu dengan korban secara langsung, pelaku lantas melayangkan sejumlah tindak kekerasan kepada korban.
Baca Juga: Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak
"Dan setelah tersangka menemui korban, lalu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri hingga kepalanya terbentur ke dinding," tambahnya.
Tak sampai disitu, korban diketahui mendapatkan tindak kekerasan lebih parah dengan rambut yang dijambak dan leher yang diinjak oleh pelaku.
"Lalu pada saat korban tengah jongkok, tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah. Lalu tersangka menekan leher korban meggunakan lutut sebelah kiri sambil teriak lalu tersangka berdiri sambil menginjak leher korban dan berteriak," jelas Wagitri.
Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan lehernya.
"Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata, leher sebelah kiri korban mengalami luka lecet dan selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polresta Pontianak," tambahnya.
Baca Juga: Soal penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Polisi Akui Pelaku Datang ke Kantor Beri Kesaksian
Atas kejadian dan adanya barang bukti berupa hasil visum korban, pelaku diketahui didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diledek 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Viral Terus, Tapi Belanja Iklan Turun
-
JPO Tipar Cakung Akhirnya Diperbaiki Setelah Viral, Dua Bulan ke Depan Tak Bisa Dilewati Warga
-
Profil dan Pekerjaan Ayu Puspa, Pesonanya Viral Gegara Tren Kim Seon Ho Smile Challenge
-
8 Pesona Ayu Puspa, Selebgram yang Viral Usai Tirukan Kim Seon Ho Smile
-
24 Tahun Jadi Honorer, Kakek Ini Resmi Jadi ASN, Tahun Depan Langsung Pensiun
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!
-
LinkUMKM BRI Bantu UMKM Tingkatkan Skala Usaha dan Akses Pasar: Ini Kisah Sukses Serela Food
-
Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini Selasa 29 April 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Raih Saldo Dana Kaget Gratis Hari Ini, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Buka Jalan Bali Nature untuk Go International