Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Ilustrasi Kukang ketika akan Memanjat Pohon (wikipedia)

“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.

Load More