Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 04 November 2024 | 21:22 WIB
Anggota DPRD Singkawang, tersangka pencabulan anak berinisial HA, saat dijemput pihak kepolisian. (Suara.com/Tangkapan layar)

Sebelumnya, kuasa hukum HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk menggugat Polres Singkawang atas penetapan status tersangka kliennya. Namun, pada sidang yang digelar 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Polres Singkawang untuk melanjutkan proses hukum terhadap HA.

Kasus yang menjerat HA mendapat sorotan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.

Load More