SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.
Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Masuk Nominasi The World Games Athlete of the Year 2024
Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,020 triliun.
"Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Oktober 2024 lalu.
Kerugian tersebut disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang melibatkan pelaku pertambangan ilegal seperti seorang warga negara China berinisial YH yang ditangkap di Kabupaten Ketapang. YH dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah melalui persidangan.
Baca Juga: Harga Cabai di Kalimantan Barat Melonjak, Tembus Rp 85.000 per Kilogram
Selain kerugian ekonomi, kegiatan tambang ilegal ini juga menimbulkan ancaman besar bagi lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pertambangan dapat mencemari sungai-sungai besar di Kalimantan Barat, termasuk Sungai Kapuas, yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar.
Kapolda Kalbar menegaskan pentingnya pengelolaan tambang yang sah dengan izin resmi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Kapolda Pipit mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam pertambangan segera mengurus izin resmi dan memastikan kegiatan tambang dilakukan secara legal.
Kerja sama antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal ini dan menggantinya dengan pertambangan yang berkelanjutan dan mematuhi peraturan yang ada, demi melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
-
Arti Kode Huruf Pada Emas, Penanda Level Kualitas Logam Mulia
-
Lagi FOMO Borong Emas, Begini Cara Simpan Emas Batangan di Rumah: Aman dan Nilai Terjaga
-
Harga Emas di Pegadaian Melonjak Hari Ini, di Atas Rp2 Juta per Gram
-
Selain Emas, Ini Aset Safe Haven Lain yang Wajib Dilirik Saat Ekonomi Bergejolak
-
Harga Emas Terbang Tinggi! Saatnya Investasi atau Justru Jual Simpanan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini