Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:41 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, berinisial MNH digiring oleh petugas. (Suara.com/Tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang.

Tersangka berinisial MNH, yang berperan sebagai Konsultan Pengawas proyek, resmi ditetapkan dan ditahan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penetapan MNH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Setelah penetapan, MNH langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Baca Juga: Rp400 Juta untuk 'Ibu': Kesaksian di Sidang Korupsi Banyuasin Seret Eks Ketua DPRD Sumsel?

Bukti Keterlibatan dalam Penyimpangan Proyek

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penetapan MNH merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan dari enam tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

"Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan MNH dalam penyimpangan volume dan spesifikasi fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan addendum yang disepakati," ujar Siju.

Berdasarkan hasil audit teknis dan investigasi, ditemukan selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai antara dokumen kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.

Ketidaksesuaian tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari kuantitas dan kualitas pekerjaan hingga fungsi serta manfaat dari proyek itu sendiri.

"Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai mencapai Rp8.095.293.709,48, angka yang sangat signifikan dan menunjukkan adanya kerugian besar terhadap keuangan negara," tegas Siju.

Baca Juga: Heboh OTT PUPR OKU! Rp 1,2 Miliar Masuk Rekening Mahasiswi, Ini Fakta Sebenarnya

Peran Strategis Konsultan Pengawas

Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat (Ist)

Sebagai Konsultan Pengawas, MNH memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan perencanaan, standar teknis, serta spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tersebut tidak dijalankan secara profesional dan diduga justru menjadi bagian dari praktik penyimpangan.

Konsultan pengawas seharusnya menjadi pihak yang netral dan memastikan kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik.

Dalam banyak kasus korupsi proyek infrastruktur, lemahnya pengawasan atau adanya keterlibatan aktif dari pihak konsultan sering menjadi celah utama terjadinya penyelewengan anggaran negara.

Dasar Penahanan dan Langkah Kejati Kalbar

Penahanan terhadap MNH dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, yang mengatur bahwa seorang tersangka dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Kejati Kalbar juga memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti baru.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pelaksanaan proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang yang didanai oleh APBN/APBD.

Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan akses transportasi udara di wilayah selatan Kalimantan Barat.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat dengan penyimpangan.

Hingga kini, Kejati Kalbar telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat dari pihak penyedia jasa dan pelaksana proyek.

Penelusuran terhadap aliran dana proyek serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis dan penggunaan dana negara dalam jumlah besar.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memperketat sistem pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur agar tidak kembali terjadi praktik serupa.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Load More