-
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan agar membayar THR lebih awal.
- Perusahaan diimbau membayar THR paling lambat H-14 Idulfitri 1447 Hijriah.
- Disnaker membuka posko pengaduan THR secara online dan offline.
SuaraKalbar.id - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengimbau agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah dapat dilakukan lebih awal.
Imbauan percepatan pembayaran THR ini guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idulfitri.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Agus Afandi, melansir Antara, Minggu, 1 Maret 2026.
Sesuai Instruksi Menteri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, namun pada H-7 banyak libur, maka diimbau perusahaan membayarkan THR pada H-14 Lebaran.
"Kita sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun ini," katanya.
Ia menyatakan untuk memastikan pembayaran THR, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pemantauan yang dimulai pada H-14 Hari Raya Idul Fitri ke seluruh perusahaan.
"Kalau THR ini dibayarkan sesuai aturan tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan tersebut, karena akan menambah semangat pekerja untuk lebih meningkatkan produksi perusahaan," katanya.
Ia menambahkan dalam memastikan pembayaran THR ini sesuai aturan berlaku, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel juga telah membuka posko pengaduan secara online dan offline.
"Posko pengaduan offline ini dibuka selama jam kerja, sementara online dibuka selama 24 jam agar memudahkan pekerja melaporkan masalah THR ini," katanya.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun