- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan tambahan di Banjarbaru pada Senin (12/10/2026).
- Penindakan tegas tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada total 26 perusahaan pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan.
- Pemerintah Indonesia juga berencana menambah jumlah personel polisi kehutanan hingga 70 ribu orang demi memperkuat pengawasan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Penanganan melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta relawan. Pemerintah juga mendorong masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Raja Juli menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan kombinasi antara pemadaman, pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Karena itu, penindakan terhadap perusahaan perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk kesiapan sarana pemadaman dan langkah pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Pemerintah berencana menambah polisi kehutanan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli menyampaikan rencana peningkatan jumlah polisi kehutanan hingga 70 ribu personel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki sekitar 4.500 polisi kehutanan untuk mengawasi kawasan hutan yang membentang luas.
Pemerintah juga menugaskan sekitar 1.000 personel polisi kehutanan untuk membantu penanganan karhutla di tiga provinsi di Kalimantan. Personel tersebut masih bertugas sampai kondisi kebakaran benar-benar terkendali.
Penambahan personel diharapkan memperkuat patroli, pengawasan kawasan hutan, dan pencegahan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dengan rencana sanksi terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan, pemerintah menyatakan penindakan terkait karhutla akan terus berlanjut. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai perusahaan yang akan dikenai sanksi serta bentuk tindakan yang diputuskan.
Baca Juga: Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
Tag
Berita Terkait
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap