"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.
Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa
Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan sang paman kurang lebih 1 tahun.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bukan Minta Maaf, Keluarga Kiai Pencabulan di Pekalongan Malah Tuntut Media Hapus Berita
29 Mei 2026 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini