Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa

Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan sang paman kurang lebih 1 tahun.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:06 WIB
Gadis Belia Dicabuli Paman Selama 1 Tahun, Dikasih Rp 3.000 Sekali Perkosa
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini