SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisial A di Sukabumi. Ia tega mencabuli keponakan perempuannya yang masih di bawah umur. Mirisnya, aksi perkosaan ini dilakukan selama 1 tahun.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan pria berusia 41 tahun itu kurang lebih 1 tahun.
Terakhir kali sang paman melakukan aksi bejatnya pada, Selasa (4/8/2020) lalu, di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Ketika itu korban yang masih berusia 8 tahun berinisial EY, baru pulang mengaji.
Baca Juga:Viral Kasus Pelecehan Seksual YouTuber Turah Parthayana, Manajer Buka Suara
Kemudian pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut.
Di rumah kosong inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Dalam aksinya, sang paman mengiming-imingi keponakannya dengan uang Rp 3.000.
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
Kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Baca Juga:Polisim Klaim Banjir Bandang Luwu Utara karena Alam, Bukan Illegal Logging
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.