"Dari pemeriksaan sementara, pelaku Idr mengakui semua perbuatannya," sambung Joni.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku Idr mengakui semua perbuatannya," sambung Joni.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini