Kena Batunya! Gegara Unggahan di FB, Pencuri Sepeda di Pontianak Dibekuk

Belakangan diketahui pencuri sepeda tersebut merupakan residivis yang bebas karena program asimilasi.

Husna Rahmayunita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:57 WIB
Kena Batunya! Gegara Unggahan di FB, Pencuri Sepeda di Pontianak Dibekuk
Ilustrasi pencurian sepeda (Unsplash/Markus Spiske)

SuaraKalbar.id - Anggota Polres Pontianak Timur berhasil mengamankan pemuda berinisial YS (20) yang melakukan aksi pecurian sepeda.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku terciduk menjual barang curiannya melalui Facebook.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur IPTU Asep Teddy menerangkan pelaku ditangkap saat mencuri sepeda di Jalan Ya’m Sabran, Jumat (14/8/2020).

Diwartakan kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, penangkapan YS, bermula dari korban yang melapor sepeda jenis MTB miliknya raib dari dalam rumah.

Baca Juga:Kronologi Pengungkapan Hilangnya Ribuan Pakaian Dalam di Serdang Bedagai

Korban merasa tak terima, akibat pencurian itu dirinya mengalami kerugian hingga Rp 3,1 juta.

Berutung tak beberapa lama, korban tak sengaja menemukan sebuah akun facebook yang mengunggah gambar sepedanya.

Unggahan itu lalu ditelusuri anggota Polsek Pontianak Timur. Bersama polisi, korban lantas melakukan penjebakan.

Ia berpura-pura ingin membeli sepeda tersebut dan mengajak bertemu dengan pelaku.

“Setelah bertemu dan mengecek kondisi sepeda itu dan benar milik pelapor. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mengamankan pemegang akun Facebook tersebut guna menjalani proses lebih lanjut,” terang Teddy.

Baca Juga:Geger Temuan Mayat Pria Tanpa Baju Berlumuran Darah di Pasar Batuah

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda merk inter berwarna merah hitam dan satu uni HP merk Redmi berwarna hitam.

Setelah aksinya terbongkar, belakangan diketahui pencuri sepeda tersebut merupakan residivis yang bebas karena program asimilasi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini