Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel

Hasil visum sudah keluar.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 15:19 WIB
Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel
Ilustrasi pencabulan anak

"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan.

Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.

Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.

"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.

Baca Juga:Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.

Apalagi, korban masih terbilang anak dibawah umur.

Alik katakan, kasus pencabulan terhadap anak di Pontianak kerap kali terjadi.

"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan Kapolresta dalam penanganan kasus ini berharap ini yang terakhir, karena di Kalimantan Barat kasus ini merupakan kasus yang beberapa kalinya," tutupnya

Kronologis

Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi DY.

Ia menuturkan, kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Namun saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang," ujar Komarudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak