"Fakta -fakta yang ada berkaitan dengan hasil visum nanti akan disampaikan pada proses persidangan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur kekerasan dan alat atau barang bukti yang kita temukan yakni pakaian korban," sambungnya.
Hanya saja, Komarudin menampik bahwa tersangka memberikan minuman keras kepada korban.
Namun polisi sedang mendalami terhadap hal ini.

"Kita saat ini melakukan pengembangan sebagaimana kabar yang beredar bahwa korban diberikan minuman keras. Sehingga tidak sadarkan diri namun tidak kita temukan fakta-fakta tersebut. Di mana minuman itu minuman yang ada dikamar hotel, tetapi akan kita kembangkan kasus ini," bebernya.
Baca Juga:Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Sementara itu, dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat itu korban melaporkan dirinya bahwa mengaku disetubuhi oleh tersangka. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.
"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan.
Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.
Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.
"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.
Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.