Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Umrah Mulai 4 Oktober

Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah sejak Maret akibat wabah Covid-19.

Husna Rahmayunita
Rabu, 23 September 2020 | 06:45 WIB
Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Umrah Mulai 4 Oktober
Kakbah, Mekkah. (Pixabay/Ebrahim)

SuaraKalbar.id - Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah dari dalam negeri mulai 4 Oktober 2020 mendatang.

Sementara untuk jamaah dari luar negeri diperbolehkan melaksanakan kegiatan umrah pada 1 November mendatang, demikian yang dilaporan Kantor Berita SPA, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, Saudi menutup layanan ibadah umrah sejak Maret akibat wabah Covid-19.

Pembukaan kembali layanan umrah berarti memungkinkan hingga 6.000 warga negara dan penduduk di Arab Saudi menjalankan umrah tiap harinya.

Baca Juga:Prof Wiku: Belum Ada Wacana Mengubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

Menurut laporan SPA, hanya sebanyak 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah per hari, sebagai langkah pencegahan penularan virus.

Kapasitas umrah harian baru akan ditingkatkan menjadi 75 persen setelah dua pekan, pada 18 Oktober 2020.

Sementara untuk pembukaan di awal November nanti, Saudi hanya akan mengizinkan jamaah umrah dari sejumlah negara khusus yang dianggap aman, dengan kapasitas 100 persen hingga berakhirnya pandemi.

Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja.

Data resmi menunjukkan bahwa layanan haji dan umrah mendatangkan pendapatan bagi Arab Saudi hingga sebesar 12 miliar dolar AS (setara Rp177 triliun) per tahun.

Baca Juga:Duh! Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Hampir Penuh

Sementara itu, jumlah infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi Arab Saudi hingga 22 September 2020 adalah sebanyak 330,798 kasus, bertambah sekitar 500 kasus baru dari hari sebelumnya, dengan total kematian 4.542 kasus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini