
Sang suami kemudian meminta agar istrinya diberi hukum cambuk.
Karena sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Ia menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Langsa.
Baca Juga:Terpidana Pemerkosaan di Aceh Batal Dihukum Cambuk karena Kesakitan
“Kedua tersangka saat ini masih berada di kantor syariat Islam dengan pengamanan ketat,” ujarnya.