Terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.
" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa proses persidangan untuk tiga terdakwa akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," ujarnya Sekar. (Antara)