SuaraKalbar.id - Sebanyak 7 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis dikabarkan ditangkap polisi. Sebanyak 4 orang terkonfirmasi kebenarannya.
Mereka ditangkap Bareskrim Polri atas tudingan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Penangkapan dilakukan sejak 7 hingga 13 Oktober 2020.
Berdasar informasi, keenam petinggi KAMI dan aktivis yang ditangkap di antaranya
- Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella,
- Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri
- Penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida
- Deklator KAMI Anton Permana
- Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah
- Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan.
- Anggota KAMI Jumhur Hidayat
Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah orang yang telah ditangkap terkait kasus hoaks Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Baca Juga:Polisi Tangkap Jumhur Hidayat, Aktivis Mahasiswa ITB Era 80an
"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Sementara itu, dari enam petinggi KAMI dan aktivis yang dikabarkan ditangkap baru 4 orang yang telah terkonfirmasi.
Mereka adalah Videlya Esmerella, Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Syahganda ditangkap di rumahnya sekira pukul 04.00 WIB. Jumhur Hidayat juga ditangkap di rumahnya
"Ditangkap di Depok tadi pukul 04.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca Juga:Polda Metro Siapkan 1.000 Rompi Khusus Jurnalis Peliput Demo