Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam,” tutupnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam,” tutupnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini