Hingga kini polisi tengah mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, SA dijerat dengan pasal persangkaan 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Eko Susanto
Hingga kini polisi tengah mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, SA dijerat dengan pasal persangkaan 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Eko Susanto
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini