UMP Kalimantan Barat 2021 Tak Naik, Segini Besarannya

UMP provinsi lainnya juga tak naik.

Husna Rahmayunita
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:45 WIB
UMP Kalimantan Barat 2021 Tak Naik, Segini Besarannya
Ilustrasi - Sejumlah pejalan kaki tampak berjalan di trotoar kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraKalbar.id - Upah minimum provinsi atau UMP Kalimantan Barat tidak naik pada 2021. Artinya besarannya sama dengan tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan UMP tahun depan. Kebijakan ini berlaku untuk 34 provinsi Indonesia.

UMP Kalimantan tahun depan sama dengan tahun ini yakni Rp2.399.698 perbulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi Covid-19.

Baca Juga:Chai Kue Siam A Hin, Kuliner Paling Enak dan Legendaris Pontianak

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.

Ilustrasi uang (shutterstock)
Ilustrasi uang (shutterstock)

Selengkapnya, inilah daftar UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:

Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

Sumatera Utara Rp 2.499.422

Baca Juga:Ketua IDI Kalimantan Barat Positif Corona Tanpa Gejala

Sumatera Barat Rp 2.484.041

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini