SuaraKalbar.id - Upah minimum provinsi atau UMP Kalimantan Barat tidak naik pada 2021. Artinya besarannya sama dengan tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan UMP tahun depan. Kebijakan ini berlaku untuk 34 provinsi Indonesia.
UMP Kalimantan tahun depan sama dengan tahun ini yakni Rp2.399.698 perbulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi Covid-19.
Baca Juga:Chai Kue Siam A Hin, Kuliner Paling Enak dan Legendaris Pontianak
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.

Selengkapnya, inilah daftar UMP 2020 yang juga akan jadi UMP 2021 di 34 provinsi:
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Baca Juga:Ketua IDI Kalimantan Barat Positif Corona Tanpa Gejala
Sumatera Barat Rp 2.484.041