Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 13:11 WIB
Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Jerinx didampingi Nora Alexandra, setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Mendengar reaksi tersebut, jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Jerinx.

Suami Nora Alexadra itupun berulang kali membantah tuduhan yang menyatakannya bersalah atas unggahan 'IDI Kacung WHO' di media sosial.

"Berati saudara terdakwa tidak merasa bersalah. Atau mengakui terhadap postingan tersebut," tanya kembali jaksa.

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.(dok.Beritabali.com)
Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.(dok.Beritabali.com)

Jerinx bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah dan mempertanyakan tuduhan jaksa.

Baca Juga:Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi

"Salahnya di mana, saya yakin tidak ada yang salah," timpalnya.

Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1977 itu berpendapat, rakyat biasa tidak memiliki ruang berdialog untuk menyampaikan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Oleh karenanya, kata Jerinx, teknologi media sosial jadi wadah yang tepat untuk menyampaikan pendapat.

"Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Jerinx, Singgung Nama Dokter Tirta

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini