Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya

Secara perundang-undangan Kemendagri memiliki kewenangan membubarkan ormas.

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 21 November 2020 | 08:25 WIB
Istana Tegaskan Pembubaran FPI Kewenangan Kemendagri, Bukan Pangdam Jaya
Massa membakar ban bekas dalam aksi demo menolak kedatangan Habib Rizieq di Medan. (Suara.com/Muhlis)
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI.

Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.

Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Tidak Segan Menindak Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini