
Artis ST dan MA tidak ditahan polisi setelah ditangkap karena kasus prostitusi online. Mereka ditangkap polisi dengan status saksi.
Diketahui artis ST dan MA adalah bintang sinetron dan selebgram.
"Mereka masih sebagai saksi. Ya tidak dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Namun, Wirdhanto tak secara gamblang menyebut apakah MA dan ST sudah dipulangkan atau belum. Ketika kami mencoba kembali menghubunginya kembali, dia belum menjawab panggilan telepon.
Baca Juga:Dituduh Jadi Artis MA yang Ditangkap Polisi, Mareta Angel Buka Suara
"Ya diperiksa dulu (tidak langsung dipulangkan)," ucap dia.
Sementara, dua mucikari, yakni CA dan AR berbeda dengan nasib MA dan ST. Kini, keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel.

"Mucikarinya aja (ditahan), dengan inisial CA dan AR," katanya.
Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.
Baca Juga:Dituding Prostitusi Online, IG Mareta Angel Biduan Jogja Diserbu Warganet