Buntut Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Jadi Tersangka

Habib Rizieq terancam hukuman 6 tahun.

Husna Rahmayunita | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:43 WIB
Buntut Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Jadi Tersangka
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

SuaraKalbar.id - Pentolan FPI, Habib Rizieq tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Buntut dari kasus kerumunan di Petamburan,

Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Dia tersandung kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

Baca Juga:Polisi Mau Tangkap Habib Rizieq karena Jadi Tersangka Prokes COVID-19

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun,  lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP.  Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal Berlapis

Baca Juga:Kasus Kerumunan Rizieq, Ketua FPI hingga Panglima Laskar juga Tersangka

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini