SuaraKalbar.id - Imbas dari meroketnya kasus COVID-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat.
Kebijakan PSSB akan diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan PSBB tidak hanya berlaku di ibu kota DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga akan diterapkan di 23 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi Indonesia, di mana wilayah tersebut berisiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19.
Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Ini Rencana Gubernur Ganjar Pranowo
Wilayah yang disasar umumnya ibu kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Adapun wilayah PSSB ketat 11 Januari yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga:PSBB Ketat Lagi, Mall Tutup Jam 7 Malam hingga WFO Hanya Boleh 25 Persen
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
- 1
- 2