Jika dihitung, Aditya Singh tinggal di bandara sejak tanggal 19 Oktober 2020 hingga 16 Januari 2021. Meski hanya tinggal di bandara karena ogah pulang, pria ini tetap dianggap sebagai bahaya.
"Pengadilan menemukan fakta dan situasi ini mengejutkan karena lama rentang waktunya. Berada di bagian bandara yang aman, dengan kartu identitas palsu, sementara bandara seharusnya aman bagi orang-orang yang akan bepergian, telah membuat aksinya berbahaya bagi komunitas," ungkap hakim.
Kini, Aditya Singh masih ditahan oleh polisi. Jika ingin bebas, pria ini harus membayar biaya jaminan sebesar USD 1.000 atau sekitar Rp 14 juta.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Momen Revolusi WHO, Ini Alasannya