SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial JM yang tega mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur.
Aksi pencabulan, dilakukan JM (57) di rumahnya dan di area perkebunan.
Pelaku sebenarnya diminta menjaga keponakannya tersebut karena orangtua korban bekerja. Namun malah paman cabuli keponakan.
JM pun diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya di Desa 7, Kecamatan Cintaputri Darussalam, Banjar, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:Selidiki Kasus Gisel Dicabuli di Depan Toko, Polisi Cari Penyebar Video
Komandan Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman menerangkan pihaknya menerima laporan kalau telah terjadi tindak pidana pencabulan.
Petugas bergegas memburu pelaku yang diduga telah bertindak asusila kepada keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun, korban kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.
“Saat kami lakukan penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang diperbuat,” ujar Aipda Tugiman seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Dari pengakuan JM sementara, aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya, serta di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi saat rumahnya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” bebernya.
Baca Juga:Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
Setelah diamankan, JM yang merupakan pencari kayu menjawab sesukanya saat diinterogasi polisi.
“ Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.
Secara tepisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista, mengatakan, polisi tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus asusila kepada anak di bawah umur itu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar," paparnya.
Atas ulahnya, JM dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.