“Pada saat korban sudah di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu, dan langsung melancarkan aksi bejatnya,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar.
Sementara, Kanit PPA Polres Banjar, Ipda Yuani Pratista, mengatakan, pelaku akan dikenakan undang undang perlindungan anak karena korban masih berumur 8 tahun.
“Saya berharap, semoga ke depanya tidak ada lagi perbuatan yang tidak terpuji ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan oleh Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Alami Trauma