Dalam jalannya persidangan praperadilan, Andel mengaku bahwa ia bersama tim penggugat lainnya turut menggugat atas dasar hati nurani.
“Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara, karena saya sendiri berasal dari kampung dan memahami situasi yang dialami Jumardi,” katanya.
Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung bayan yang dilindungi.
Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Baca Juga:Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook