Jumardi, Pelaku Bisnis Jual Beli Burung Bayan di Pontianak Segera Diadili

"Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli," kata Syarif.

M Nurhadi
Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:08 WIB
Jumardi, Pelaku Bisnis Jual Beli Burung Bayan di Pontianak Segera Diadili
Ilustrasi burung bayan (Youtube/Slamet Wahyudi Channel)

Sebelumnya, Jum yang biasa dipanggil Jumar, warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini