Duel Maut Juru Parkir, Farid Tewas Diparang Usai Rebutan Lahan

Pelaku sempat kabur

Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Maret 2021 | 16:39 WIB
Duel Maut Juru Parkir, Farid Tewas Diparang Usai Rebutan Lahan
Ilustrasi mayat juru parkir. (BeritaJatim)

SuaraKalbar.id - Terjadi insiden pembunuhan yang melibatkan dua juru parkir (jukir). Pria bernama Farid Setiawan tewas dihabisi oleh Rahim.

Mayat Farid ditemukan di dekat Pasar Kalindo, Jalan Belitung Barat, Kuinc Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, Minggu (21/3/2021).

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan di atas jembatan Basirih, Senin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo menerangkan, duel maut tersebut dipicu karena rebutan lahan parkir.

Baca Juga:Diduga tak Direstui Menikah, Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah

“Tersangka tidak berkenan terhadap korban, karena korban memungut uang parkir di lahan milik tersangka, lalu terjadilah cekcok adu mulut antara tersangka dan korban," ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Tersangka yang falam kondisi mabuk, mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban di lokasi kejadian.

“Korban mendapat empat luka dan yang paling parah ada di bagian kepala dan lengan sebelah kanan yang hampir putus,” ucap Mars Suryo.

Sementara menurut keterangan saksi, setelah kejadian tersangka melarikan diri ke daerah belakang pasar Kalindo.

Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]

Mars Suryo juga mengatakan, dalam kejadian pembunuhan ini, hanya dilakukan oleh seorang tersangka, bernama Rahim alias Ahim, yang merupakan warga Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga:Pegawai RSUD Dadi Tjokrodipo Tewas Terbungkus Plastik, Ada Luka Tusukan

“Di lokasi kejadian memang ada beberapa orang, namun selain tersangka, beberapa orang tersebut bertujuan untuk melerai perkelahian,” tutur Mars Suryo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini