Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Bui

Dia juag dikenakan denda Rp 200 juta.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:12 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Bui
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus korupsi yang menjerat RK, mantan Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat telah memasuki babak baru.

RK dituntut empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 Juta lantaran terseret kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar secara virtual, Kamis (25/3/2020) kemarin.

"Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan terhadap terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Ini Penyebab 5 Daerah di Sulsel Rawan Korupsi oleh ASN

Ia mengatakan, RK didakwa melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang UU Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Tak hanya dituntut empat tahun penjara, kata Tengku, terdakwa RK juga dihukum denda R p200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa RK dikenakan subsider enam bulan kurungan.

Ilustrasi korupsi di sekolah. (shutterstock)
Ilustrasi korupsi di sekolah. (shutterstock)

"Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, dan untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 1 miliar. Sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. ," sambung Tegku.

Lebih lanjut, Tengku menerangkan jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara.

"Agenda minggu depan sidang akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan," jelasnya.

Baca Juga:Terjerat Korupsi, Mantan Kapolres Dituntut 4 Tahun Bui, Denda Rp 200 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak