Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad

Ancaman pembunuhan itu dilakukan bersama orang Malaysia.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:37 WIB
Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad
Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad dalam sebuah kunjungan luar negeri beberapa waktu lalu. [Behrouz MEHRI / AFP]

SuaraKalbar.id - Seorang warga negara Indonesia atau WNI ancam bunuh mantan PM Malaysia, Mahathir Mohamad.

WNI ancam bunuh mantan perdana menteri Negeri Jiran. Ancaman pembunuhan itu dilakukan pelaku bersama orang Malaysia.

Mahathir Mohamad diancam dibunuh. Para pelaku kini telah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam sebuah operasi di sekitar Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Pulau Pinang.

Dalam operasi yang dilakukan pada 6 dan 7 Januari 2020, sebanyak enam teroris IS diciduk.

Baca Juga:Pemerintah Laporkan Serangan Rasialis pada 2 WNI ke Wali Kota Philadelphia

Enam orang tersebut terdiri dari lima warga negara Malaysia dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Selain keenamnya, ditemukan pula dua bendera IS, pisau dan sebilah parang.

"Semua individu yang ditangkap merupakan anggota Anshorullah At Tauhid, sel IS yang didirikan pada Oktober 2019 bertujuan mempromosikan ideologi salafi jihadi, merekrut anggota baru dan melancarkan serangan di Malaysia," ujar Kepala PDRM, Irjen Abdul Hamid Bin Bador, Sabtu (27/1/2021).

Abdul Hamid mengatakan penyelidikan PDRM mendapati dari individu-individu yang ditahan, telah mengeluarkan ancaman membunuh Mahathir Mohamad dan beberapa menteri kabinetnya.

Mereka mengeluarkan ancaman pembunuhan, karena mempraktikkan pemerintahan thoghut.

Selain itu mereka juga merancang untuk melancarkan serangan atas pusat perjudian di Genting Highlands, Pahang dan pabrik minuman keras di sekitar Lembah Klang (Kuala Lumpur).

Baca Juga:Polisi Malaysia Tangkap 6 Teroris, Salah Satunya WNI

Lebih lanjut, Abdul Hamid menerangkan ancaman itu merupakan hasrat yang sering dikeluarkan oleh hampir semua pelaku teroris yang ditangkap PDRM.

"Tiga individu terdiri dua warga Malaysia dan seorang WNI yang mengeluarkan ancaman tersebut telah didakwa di bawah Pasal 130JB(1)(a) KUHP yaitu memiliki bahan yang berkaitan dengan teroris atau perbuatan teroris dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tiga yang lain telah dibebaskan atas arahan jaksa penuntut umum," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini