Untuk diketahui, pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut bisa menggunakan tes GeNose.
Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," terang SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:GeNose Jadi Syarat Semua Perjalanan Domestik, Epidemiolog UI: Ini Nekat!