SuaraKalbar.id - Seorang kuli bangunan yang kerap disapa Udin terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Laki-laki berusia (23) mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia berusaha kabur dari kejaran polisi tapi gagal.
Aksi Udin terungkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kala itu, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,98 gram.
Anggota Polsek Alabio bersama Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HSU) mengamankan Udin di Jalan Desa Nelayan RT 04 Kecamatan Sungai Tabukan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 21.45 Wita.
Baca Juga:Profil Agung Saga, Baru 5 Bulan Bebas Sudah Tertangkap Kasus Narkoba Lagi
Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro menuturkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota yang melakukan penyamaran untuk transaksi.
“Kemudian pelaku menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada anggota kita yang melakukan penyamaran," ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Ketika penangkapan, Udin sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Namun pelariannya terhenti setelah petugas berhasil melakukan pengejaran.

Pelaku pun diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu terbungkus plastik piper klip. Setelah dicek berat paket keseluruhan 0,98 gram, berat bersih 0,78 gram.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga:Agung Saga Kembali Ditangkap, Keluarga Belum Beri Tanggapan