Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Larang PNS Mudik, Harus Patuh!

"Kita sebagai ASN wajib untuk mematuhinya, karena kita di daerah juga akan sama untuk menginstruksikan hal tersebut," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie

Hairul Alwan
Minggu, 04 April 2021 | 16:15 WIB
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Larang PNS Mudik, Harus Patuh!
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (Antara)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie larang PNS di lingkungan Pemkot Singkawang untuk mudik.

Ia meminta para PNS mematuhi keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 H tahun 2021

"Kita sebagai ASN wajib untuk mematuhinya, karena kita di daerah juga akan sama untuk menginstruksikan hal tersebut," kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Minggu.

Dia berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang bisa memahami dan mengerti karena larangan tersebut, mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca Juga:Puluhan Mantan Teroris Berkumpul di Pandeglang, Apa Tujuan Mereka?

"Larangan mudik tidak ada maksud lain, selain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, itu saja," tuturnya.

Tjhai Chui Mie berharap, pandemi COVID-19 bisa segera berlalu di Indonesia, sehingga lebaran di tahun depan bisa mudik dan berkumpul bersama keluarga.

Jika masih ada ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang masih memaksakan mudik, dirinya sudah menyiapkan sanksi.

"Sanksi pasti ada, paling tidak berupa teguran sesuai keputusan Menteri tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H," ungkapnya.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Baca Juga:Geger Buku Teror Intelijen Ditemukan di Gereja BPIB Effatha, Ibadah Buyar

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini