Ada juga uang tunai Rp 778 ribu yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, 50 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 2 ribu dan seribu rupiah.
"Atas tindak perjudian ini, keempat tersangka terancam Pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 bis KUHPidana tentang tidak pidana perjudian," terang Rahmad.
Setelah diamankan, para pelaku digelandang ke Mapolsek Siantan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Digelar Malam saat Kantor Tutup, 3 Anggota DPRD Main Judi Bareng Wartawan