Dalang Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap

Kedua pelaku pembalakan liar ditahan.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 24 April 2021 | 10:29 WIB
Dalang Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap
Pembalakan liar diamankan polisi (Antara)

SuaraKalbar.id - Tebongkar, dalang aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Keduanya beraksi di Desa Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza menuturkan penangkapan ini berawal saat tim gabungan petugas kehutanan Kapuas Hulu sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.

Baca Juga:Pria Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ayah Kandung lalu Seret Korban ke Jalan

Dalam perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
 
Ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu.

Petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah.

Dari sana diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk  tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.

"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," ujarnya kepada Antara, Jumat (23/4/2021).

Kekinian, kedua tersangka telah ditahan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:Sadis! Anak Gorok Leher Ayah Kandung hingga Tewas

"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," terang Imam.
 
Lebih lanjut, Imam menyampaikan kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini