"Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar," (Teheran: Dar Ihsan, 1420 H, hlm. 74).
Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan batas untuk mengakhiri kegiatan sahur yakni makan dan minum dimulai saat matahari terbit bukan saat seruan imsak.