SuaraKalbar.id - Selama diberlakukannya larangan mudik 2021, Perum Damri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tetap beroperasi melayani warga.
Hanya saja pelayanan dibatasai yakni rute bua antar kota dalam provinsi (AKDP). Rute bus antar provinsi maupun ke luar negeri sementara ditiadakan.
Hal itu disampaikan oleh General Manager Perum DAMRI Cabang Pontianak, Heri Indra Setiawan
Heri menerangkan pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait penerapan larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021
Baca Juga:Pakai Lima Bus, 22 Penumpang Bisa Keluar Jakarta dari Terminal Kalideres
Ia menegaskan dalam pelayanan tetap mengikuti aturan dari surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Keputusan Gubernur Kalbar.
“Kita ketat dalam menyesuaikan aturan yang ada dari pemerintah atau Satgas Penangan COVID-19," ujarnya, Kamis (7/5/2021) seperti dikutip dari Antara.
Meski armada tetap beroperasi, Damri mewajibkan para penumpang untuk membawa surat keterangan perjalan dan hasil rapid antigen atau GeNose.
“Jadi penumpang harus memenuhi syarat untuk bisa melakukan perjalan. Jika semua ada maka bisa untuk kita layani. Hal itu bentuk komitmen layanan Damri yang mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Heri tak memungkiri gengan adanya larangan mudik, maka akan berdampak pada penurunan penumpang, sehingga pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengerahkan sejumlah armada saja.
Baca Juga:Gibran Tegaskan Larangan Mudik: Jangan Nekat Kalau Nggak Urgent!
“Kami sediakan armada dan untuk berapa disesuaikan dengan jumlah penumpang," sambungnya.
Lebih lanjut, di mengimbau kepada penumpang selain memenuhi ketentuan atau aturan yang ada pemerintah juga ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.