SuaraKalbar.id - Kapal asing berulah lagi di Laut Indonesia. Sebanyak enam kapal berbendera Vietnam kedapatan melakukan pencurian ikan alias illegal fishing di Laut Natuna.
Keenam kapal asing Vietnam ditangkap dan telah diamankan di Pontianak oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kapal-kapal tersebut diamankan bersama 36 warga Vietnam, alat penangkapan dan seluruh hasil tangkapan.
"Keenam kapal nelayan Vietnam itu kami tangkap saat mencuri hasil laut kita, yakni ikan jenis cumi-cumi di wilayah zona laut Natuna," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:Viral Curhat Wanita Korban Begal Bersajam di Pontianak, Warga Perlu Waspada
Ia menjelaskan, keenam kapal yang berhasil melumpuhkan berbendera Vietnam tersebut yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. Dan, saat ini kapal-kapal tersebut telah dititipkan ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pencuri kekayaan laut ini tidak hanya mencuri ikan, cumi dan sebagainya namun mereka juga saat melakukan aktivitasnya juga merusak terumbu karang dan lingkungan laut kita. Tidak tanggung-tanggung kerugian negara pertahunnya hingga belasan triliun rupiah akibat pencurian itu," sambungnya.
Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Selama tahun 2021, sebanyak 92 kapal telah ditindak yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).
Baca Juga:Lolos Saat Mudik, Siap-siap Dicegat dan Diswab Saat Kembali ke Pontianak