SuaraKalbar.id - Warga digegerkan dengan kasus dugaan pungli rapid test antigen di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasus tersebut menyeret turut menyeret nama instansi Dinasi Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kekinian, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli rapid test antigen. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go.
"Sampai saat ini, masih dalam penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, kami sedang telusuri masyarakat yang uji cepat menggunakan alat uji hibah Dinas Kesehatan Kalimantan Barat untuk wilayah Sambas," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/4/2021).
Baca Juga:Kabar Baik, Hasil Rapid Test Antigen di Pelabuhan Semayang Semuanya Negatif
Lantaran masih dalam penyelidikan, Go pu menjelaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pungli tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, mengatakan, mereka menyerahkan penanganan kasus itu ke Polda Kalimantan Barat.
"Sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat," kata dia.
Ia menegaskan, uji cepat antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat maupun kabupaten/kota lain dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.
"Jika tes itu dilakukan di Puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kami menemukan bukti dokumen kuitansi sebesar Rp 250.000 di salah satu kabupaten untuk pembayaran uji cepat antigen," kata Harisson di Pontianak.
Baca Juga:Daftar Rumah Sakit Tangerang Selatan Banten Layani Rapid Test Antigen
Lebih lanjut, dia meminta kepada aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Kami harap ini bisa disikapi dengan bijak oleh dinas kabupaten/kota lainnya agar jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," ujarnya.