SuaraKalbar.id - Pelaku pembunuhan pria di Terminal , Banjar, Kalimantan Selatan (Kalse) terancam hukuman berat.
Akibat ulahnya, pria berinisial YS tersebut dihadapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menuturkan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban DH meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2021).
Baca Juga:Cekcok Usai Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
Sebelumnya diketahui, ditemukan sosok mayar pria di semak-semak kawasan Terminal Gambut pada 18 Mei 2021 lalu.
Mayat tersebut berinisial DH (56) yang tak lain adalah pasangan sesama jenis pelaku.
YS membunuh korban berawal dar tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban.
Diketahui, tersangka menjanjukan uang Rp 200 ribu setiap hubungan cinta sejenis. Namun sudah tiga kali melayani tidak pernah diberikan.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur.
Baca Juga:Tak Diberi Uang usai Berhubungan Intim, Pemuda Habisi Nyawa Pacarnya
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.
Setelah menganiaya korban hingga tewas, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya berhasil diamankan.