Langgar PPKM Mikro, Belasan Pengunjung Warkop di Pontianak Ditindak

Warkop pun ditutup sementara.

Husna Rahmayunita
Selasa, 15 Juni 2021 | 09:34 WIB
Langgar PPKM Mikro, Belasan Pengunjung Warkop di Pontianak Ditindak
Ilustrasi - razia warung kopi langgar PPKM Mikro Pontianak (Suara.com/Amin)

SuaraKalbar.id - Bersamaan dengan penerapan PPKM Mikro Pontianak mulai Senin (14/6/2021), ditemukan pelanggar aturan jam malam.

Ada warung kopi (warkop) yang masih membuka lapaknya hingga malam hari. Padahal aturan PPKM Mikro, mesti tutup jam 22.00 WIB.

Walhasil, belasan pengunjung warkop ditindak dengan disuruh test swab. Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu.

"Ada satu warkop yang masih beroperasi di atas jam malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sehingga semua pengunjung kami tes usap," ujarnya, Selasa (15/2).

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Sementara itu, hasil tes usap baru akan keluar tiga hari ke depan.

Terbukti melanggar aturan PPKM Pontianak, warkop pun ditutup sementara.

"Kami akan gencar dan rutin melakukan razia terhadap warkop yang bandel hingga penerapan PPKM berakhir," pungkas Sidiq.

Sebelumnya, Polresta Pontianak menutup sejumlah jalan mulai Senin malam untuk mengintensifkan PPKM Mikro.

Ada beberapa ruas jalan yang ditutup sehingga ada rekayasa lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Kapasitas Perkantoran di Zona Merah Harus 25 Persen

"Kami melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas untuk mendukung penerapan PPKM skala mikro secara ketat di Kota Pontianak dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," ujar Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Menurut dia, pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, kemudian simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.

Dia menambahkan pengalihan arus tersebut dilaksanakan selektif prioritas. Jadi ada beberapa orang yang tetap dizinkan melintas seperti petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online, dan penduduk di daerah tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini