Seluruh Wilayah Kalbar PPKM Level 3, Sutarmidji: Sedikit Longgar, Tapi...

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3 hingga 23 Agustus 2021.

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:18 WIB
Seluruh Wilayah Kalbar PPKM Level 3, Sutarmidji: Sedikit Longgar, Tapi...
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara/Nuritasya)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji cukup lega tidak ada PPKM level 4 di Kalbar usai pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM.

Kekinian, seluruh wilayah di Kalbar PPKM level 3. Mengenai hal ini, Sutarmidji bersyukur akhirnya bisa sedikit longgar.

"Alhamdulillah Kalbar tidak ada yangg di level 4, semua di level 3, sedikit longgar," ungkapnya lewat laman Facebook, Selasa (10/8/2021).

Kendati Kalbar PPKM level 3, ia belum puas dan mengajak warga untuk bersinergi supaya statusnya terus menurun atau dalam arti terbebas dari Covid-19.

Baca Juga:Ini Daftar Daerah di Non Jawa - Bali yang Terapkan PPKM Level 4

"Tapi saya mengajak semua untuk jadikan level 2 agar semua aktivitas lebih nyaman," sambungnya.

Sutarmidji mengingatkan agar warga tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan jaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker dua lapis guna mencegah penularan virus.

"Hari ini ada 536 yg dinyatakan sembuh. Ayo nikmati matahari pagi di tahun baru 1 Muharam 1443 H," pesannya.

Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara itu, di Kalimantan Barat atau Kalbar PPKM level 3.

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Kalbar menerapkan PPKM level 3 mulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga:Warga Diminta Sembahyang Kubur di Rumah, Ritual Bakar Wangkang Dipantau via Sosmed

Kebijakan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang rilis Senin (9/10/2021).

Berita Terkait

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Mulyati (30) yang bekerja di Malaysia, akhirnya bisa kembali bertemu dengan keluarga setelah 13 tahun hilang tanpa kabar.

purwasuka | 10:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta di tahun 2023.

bisnis | 22:17 WIB

Ada beberapa indikator yang menyebabkan Komnas HAM menilai politik uang berpotensi terjadi di Jatim dan Kalbar.

kotaksuara | 16:10 WIB

Usai kecelakaan tersebut, Ratna segera dilarikan ke Puskesmas Lingga oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan medis

kalbar | 18:09 WIB

Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I

kalbar | 19:52 WIB

News

Terkini

Saat disunat, sang anak sempat terdengar menjerit kesakitan

News | 19:21 WIB

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB
Tampilkan lebih banyak