Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui

Terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:22 WIB
Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Ilustrasi cek kosong Rp 1 miliar eks bupati. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Mantan Bupati tersandung kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar dan tengah menghadapi tuntutan penjaa.

Ialah Ansharuddin, yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diduga menerbitkan cek kosong Rp 1 miliar terkait utang piutang.

Ansharuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin (26/8/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU menyebut Ansharuddin bersalah hingga memberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:Pemeriksaan Hasanuddin Masud-Istri Soal Kasus Cek Kosong Tertunda, Jumintar: Saya Nantikan

"Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur pasal 378 KUHP," kata anggota JPU, Fahrin kepada Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Terkait tuntutan tersebut, Ansharuddin yang hadir saat sidang  enggan komentar dan langsung beranjak dari ruangan sidang.

Terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa, melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie.

Baca Juga:Pemeriksaan Hasanuddin Masud dan Istri Lagi-lagi Tertunda, Mau Sampe Kapan Pak Ditundanya?

"Nanti akan sampaikan dalam pledoi yang digelar 2 September apa saja pokok-pokok yang bisa dilihat dalam kasus ini," katanya.

Mauliddin mengatakan, jaksa hanya fokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018. Padahal pada faktanya, Ansharuddin ketika itu sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23- 24 April 2018.

"Sehingga hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini