SuaraKalbar.id - Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia atau BEM SI ancam demo besar-besaran jika Presiden Jokowi tak angkat TWK KPK jadi ASN.
BEM se-Indonesia bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.
Sikap tersebut disampaikan BEM se-Indonesia bersama Gasak menyusul surat yang dikirimkan kepada Jokowi.
Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Jokowi tidak mengangkat Novel Cs menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam.
Baca Juga:Keras! BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam Segera Angkat Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN
"Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021," isi keterangan surat yabg diterima Suara.com, Kamis (23/9/2021).
![Presiden Jokowi melakukan penanaman mangrove di Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (23/9/2021). [Tangkapan layar YouTube Kepresidenan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/23/14650-presiden-jokowi-melakukan-penanaman-mangrove-di-desa-tritih-kulon-kecamatan-cilacap-utara.jpg)
"Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," sambungnya.
Dalam surat itu pun, mempertanyakan Presiden Joko Widodo dengan janjinya ingin menguatkan lembaga antirasuah untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK.
Mereka pun menyikapi sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun dalam proses TWK pun sudah diketahui ditemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:Lepas 1.500 Tukik Penyu di Cilacap, Jokowi: Kita Harap Agar Tak Punah
Di mana Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.