Kronologis Pendeta Diduga Ikut Korupsi di Sintang Hingga Dalih Pemberangkatan ke Yerusalem

Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar hingga saat ini masih melakukan pengembangan dugaan korupsi ratusan juta dana hibah pembangunan gereja.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:54 WIB
Kronologis Pendeta Diduga Ikut Korupsi di Sintang Hingga Dalih Pemberangkatan ke Yerusalem
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Anggota DPRD Sintang TM juga menerima pembagian sebesar Rp 19.800.000 sebagai fee komitmen antara JM dan SM.

Selanjuntnya, sebesar Rp121.881.750 dibagi-bagi untuk dikuasai masing-masing oleh SM sebesar Rp99.350.000, JM selaku pengurus gereja menguasai sebesar Rp22.531.750.

"Sisa dana hibah yang dibagi-bagi itulah digunakan JM untuk membangun gereja. Total sisa dananya hanya kurang lebih 57 juta rupiah," bebernya.

Sehingga akibat perbuatan mereka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp241.681.750. Itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, 2 Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara

"Saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Memang sempat terjadi penolakan penahana dari oleh JM melalui kuasa hukumnya," tegas Taliwondo.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita punya waktu 20 hari melakukan penahanan sebelum menyerahkan perkara ini ke pengadilan untuk dipersidangkan," tutupnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga:Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini