Sekadau Masuk PPKM Level 1, Perhatikan Ketentuan Ini!

Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 oktober 2021.

Dythia Novianty
Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:50 WIB
Sekadau Masuk PPKM Level 1, Perhatikan Ketentuan Ini!
Ilustrasi Covid-19 [Antara]

Sementara, untuk wilayah zona kuning harus melakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Sedangkan untuk zona oranye dan merah harus melakukan pembatasan jam operasional pukul 17.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini