SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memastikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat umum juga pusat keramaian diberlakukan mulai pekan depan atau Senin (15/11/2021).
Kebijakan merujuk pada instruksi Gubernur nomor 3870 yang merupakan turunan instruksi Mendagri No 56 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar Kalbar Harrison menjelaskan, sosialisasi tersebut akan mulai dilakukan pada Rabu di sejumlah lokasi-lokasi yang dituju.
“Nanti ini masih akan ada surat edaran dari Gubernur, namun Rabu (10/11/21) esok kami akan mensosialisasikan lokasi yang kerap timbulkan keramaian atau bisa memicu keramaian,” katanya seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Warga Positif Berkeliaran, DPR: Jangan Sampai Peduli Lindungi Sekadar Syarat Masuk Mal
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya masyarakat yang bisa memasuki area umum dan pusat keramaian minimal harus sudah mendapatkan vaksin pertama.
“Jadi nanti minimal masyarakat yang sudah vaksin pertama baru boleh masuk ke mal, bioskop, kafe lokasi pertunjukan even olahraga, perkantoran dan perbankan,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan aplikasi tersebut diharapkan bisa melakukan pelacakan, seandainya ada masyarakat yang positif Covid-19.
Dia juga mengemukakan, dengan aplikasi tersebut bisa melacak 14 hari terakhir warga berkunjung ke area mana saja, sehingga lebih cepat diketahui dirinya terpapar di lokasi mana.
“Nah jadi kita bisa dengan cepat melacak dia terkonfirmasi dimana. Dengan adanya aplikasi ini jadi orang – orang yang belum vaksinasi tidak boleh ke lokasi yang saya sebutkan tadi.” tambahnya.
Baca Juga:DPR Minta Peduli Lindungi Jangan Kaku, Cari Alternatif Harus untuk Warga Tak Punya HP
Untuk itu, dia mengimbau dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melakukan vaksin dan mendatangi gerai-gerai vaksinasi.
Apalagi, saat ini pada hari libur dan akhir pekan bahkan malam juga tersedia gerai vaksinasi.